Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) - Tahapan terpenting untuk menjamin mutu suatu obat jadi ialah
penerapan cara pembuatan yang baik dalam seluruh aspek dan rangkaian kegiatan
produksi, sehingga obat jadi yang dihasilkan akan memenuhi persyaratan mutu yang
ditentukan dengan tujuan penggunaannya.
Untuk melaksanakan hal ini maka diterapkan Pedoman Cara
Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan
RI No.43/menkes/SK/II/1998.
Perkembangan yang pesat dalam teknologi farmasi
mengakibatkan perubahan yang sangat cepat dalam konsep persyaratan CPOB. Pada
dasarnya CPOB merupakan suatu konsep dinamis yang memerlukan penyesuaian dari waktu ke waktu dengan mengikuti perkembangan
teknologi industri di bidang farmasi. Dalam pelaksanaanya, dapat dilakukan
penyesuaian-penyesuaian dengan syarat bahwa kualitas obat yang dihasilkan
selalu terjamin.
Pengertian CPOB sendiri
adalah :
a. Suatu
tindakan yang wajar untuk melaksanakan agar diperoleh obat yang terjamin
mutunya.
b. Hendaknya
dinamis sesuai kemajuan teknologi untuk meningkatkan mutu obat.
Mutu CPOB adalah untuk menjamin konsumen mendapatkan obat
dengan mutu tinggi sesuai dengan yang diharapkan dan ditentukan.
Untuk menunjang CPOB pada suatu pabrik farmasi ditetapkan
Gugus Kendali Mutu, yang berarti mengikut sertakan semua unsur yang terlibat
dalam suatu produksi, yaitu : Material, Metode, Alat, dan Lingkungan Kerja.
Agar didapat obat yang sesuai dengan CPOB, ada suatu
formula yaitu Master Formula. Master Formula adalah suatu catatan yang berisi
tentang :
a.
Spesifikasi formula tetap.
b.
Identifikasi komposisi produksi.
c.
Cara pembuatan.
d.
Sistem pemeliharaan.
e.
Prosedur pengambilan contoh atau sampling.
1.
Fungsi
Laboratorium Pengawasan Mutu
Laboratorium
Pengawasan Mutu bertugas dalam hal pengendalian dan pengawasan produk yang dihasilkan
oleh suatu perusahaan dari bahan baku sampai barang jadi dengan mengontrol kemantapan
kualitas produk.
Pemeriksaan
dibagian pengawasan mutu dilakukan berdasarkan standarisasi atau spesifikasi
yang telah ditentukan untuk setiap bahan yang dianalisis. Untuk menjamin
kualitas produk, bagian pengawasan mutu mempunyai aturan dan tugas yang telah
digariskan.
Tugas tersebut antara
lain :
a. Mempersiapkan
instruksi yang telah tertulis dalam pelaksanaan uji analisis.
b.
Mengontrol
dan memeriksa mutu bahan baku.
c.
Menilai
kondisi penyimpanan bahan baku dan produk jadi.
d. Mengevaluasi
produk, meliputi pemeriksaan fisika, kimia, mikrobiologi, serta membuat
keputusan akhir sebelum dipasarkan.
e. Mengontrol
mutu produk selama proses dan setelah jadi.
Tujuan pemeriksaan yang dilakukan di laboratorium Pengendalian Mutu adalah :
a.
Menjamin
kualitas hasil produksi secara keseluruhan termasuk kadaluarsa.
b. Menjaga
nama baik perusahaan.
EmoticonEmoticon